Pembukaan Bimbingan Teknis Penerapan Dan Perhitungan TKDN Pada Lingkup Kabupaten Maluku Tengah

images description

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Mengadakan Bimbingan Teknis Penerapan dan Perhitungan TKDN, PDN pada Tahapan Perencanaan, Persiapan Pengadaan, Persiapan Pemilihan, Proses Pemilihan, Pelaksanaan Kontrak dan Proses Pengadaan Langsung pada Lingkup Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023, kegiatan pembukaan berlangsung di Hotel Lounusa Beach, Kamis (16/3/2023).

Saat ini Pemerintah terus menggalakkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), bahkan disetiap kesempatan Presiden RI, terus mengingatkan setiap stakeholder di Pemerintahan dan BUMN, untuk mengoptimalkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), hal ini semata mata untuk menggerakkan prekonomian masyarakat, menyerap produk UMKM, serta menumbuhkan berbagai Industri dalam negeri, untuk mewujudkan Prekonomian Nasional yang lebih mandiri.

 

Sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah wajib merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen, Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal, mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023 dan Memberikan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk merealisasikan hal tersebut di atas, diperlukan kerja sama dari semua pihak dalam rangka mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah.

Dalam Sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 1 Setda Maluku Tengah, Penjabat Bupati (DR. Muhamat Marasabessy, SP, ST, M.Tech) berharap agar saudara-saudara semakin memahami dan memiliki keahlian, ketrampilan sebagai pelaku pengadaan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, mempersiapkan/merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkasnya.
                                                                                                                                          

Sumber : IKP_ MALTENG
Editor    : ( J.M / F.L )