Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 710 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum dan Formasi Khusus Tahun Anggaran 2019 dengan ketentuan sebagai berikut :
JUMLAH FORMASI CPNS
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan penetapan kebutuhan PNS sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) dengan rincian nama jabatan serta unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PELAMARAN DAPAT DI UNDUH PADA MENU DOWLOAD REGULASI
BUKU PETUNJUK PENDAFTAR SISTEM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL NASIONAL TAHUN 2019