Sabtu, 09 November 2013 21:03
KEDUDUKAN KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang Kependudukan Dan Catatan Sipil , dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
TUGAS
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Kependudukan Dan Catatan Sipil serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah.
FUNGSI
STRUKTUR ORGANISASI